Friday, April 5, 2019

Ngobrol menjadi Salah Satu Penyelesaian Masalah

Slamet Jumiarto. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom


Instagram adalah salah satu media sosial yang memiliki banyak peminat karena memiliki fitur yang terbarukan. Siaran langsung menjadi fitur yang sering digunakan pengguna Instagram untuk berinterkasi kepada pengikutnya. Pemilik akun @setengah_breweok ini sering bernyanyi dalam siaran langsung. Membawakan lagu luar menjadi kesukan Daud pemilik akun tersebut. Orangnya memiliki kulit sawo matang dengan wajah khas orang Ambon. Dia juga brewok tapi hanya setengah, yaitu pada bagian ujung tulang rahang belakang sedikit ke atas. Maka dari itu dia menamai akunya dengan Setengah Brewok.

Setelah melakukan siaran langsung saya mewawancarai dia melalui Whatsapp tentang kasus deskriminasi di Bantul, Yogyakarta. Kasus yang menimpa Slamet Jumiarto atau yang sering disapa Slamet harus mencari rumah kontrakan baru karena terbentur aturan RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Khususnya aturan yang mengatur bahwa orang non Islam dilarang tinggal di Dusun tersebut. Aturan di dusun setempat bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 menyatakan bahwa warga beragama non-muslim dilarang tinggal karena berdasarkan rapat warga setempat di tahun 2015 untuk mengantisipasi adanya campur makam antara Muslim dan agama lain.

“Menurut saya sebagai seorang mahasiswa hukum, tentu itu merupakan sebuah pelanggaran Pancasila sila ke Satu dimana disebutkan, Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana artinya di dalam pancasila itu harus bermakna terbuka atas setiap agama karena jika hanya satu agama saja maka persatuan itu sendiri tidak akan terjadi. Bahkan Negara kita juga punya semboyan Bhineka Tunggal Ika yg mempunyai makna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Serta dengan adanya kejadian seperti ini tentunya melanggar UU kebebasan penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing karena adanya aksi intoleran tersebut.” Ujar Daud mahasiswa fakultas Hukum di UNISRI.

Menurut Daud munculnya aturan pada dusun tersebut karena kurangnya tolenrasi antar warga setempat. Awalnya aturan tersebut hanya mengantispasi pencampuran makam antara umat Muslim dan agama lain. Pada saat itu mungkin belum terpikiran bila ada umat agama lain yang akan tinggal di dusun Karet.

“Aturan tersebut ada karena kurangnya rasa toleransi antar umat beragama.” Ujar Daud. “Terpikir atau tidaknya saya juga tidak tau, yg jelas dengan adanya kejadian seperti itu, secara tidak langsung mereka tidak menganggap keberadaan PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA.” Imbuhnya sambil mengakhir percakapan dalam pesan singkat.


Kejadian tersebut berakhir damai dengan diadakannya mediasi antara Slamet dengan beberapa pihak terkait, antara lain Pemkab Bantul, di Kantor Sekda Kabupaten Bantul. Saat itu, hadir pula kepala dukuh, lurah dan RT setempat. 

No comments:

Post a Comment