![]() |
Slamet Jumiarto. Foto: Pradito Rida
Pertana/detikcom
|
Instagram adalah salah satu
media sosial yang memiliki banyak peminat karena memiliki fitur yang
terbarukan. Siaran langsung menjadi
fitur yang sering digunakan pengguna Instagram
untuk berinterkasi kepada pengikutnya.
Pemilik akun @setengah_breweok ini sering bernyanyi dalam siaran langsung. Membawakan lagu luar menjadi kesukan Daud pemilik
akun tersebut. Orangnya memiliki kulit sawo matang dengan wajah khas orang
Ambon. Dia juga brewok tapi hanya setengah, yaitu pada bagian ujung tulang
rahang belakang sedikit ke atas. Maka dari itu dia menamai akunya dengan
Setengah Brewok.
Setelah melakukan siaran langsung
saya mewawancarai dia melalui Whatsapp
tentang kasus deskriminasi di Bantul, Yogyakarta. Kasus yang menimpa Slamet
Jumiarto atau yang sering disapa Slamet harus mencari rumah kontrakan baru
karena terbentur aturan RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret,
Bantul. Khususnya aturan yang mengatur bahwa orang non Islam dilarang tinggal
di Dusun tersebut. Aturan di dusun setempat bernomor
03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 menyatakan bahwa warga beragama non-muslim dilarang
tinggal karena berdasarkan rapat warga setempat di tahun 2015 untuk
mengantisipasi adanya campur makam antara Muslim dan agama lain.
“Menurut saya sebagai seorang mahasiswa hukum, tentu
itu merupakan sebuah pelanggaran Pancasila sila ke Satu dimana disebutkan,
Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana artinya di dalam pancasila itu harus bermakna
terbuka atas setiap agama karena jika hanya satu agama saja maka persatuan itu
sendiri tidak akan terjadi. Bahkan Negara kita juga punya semboyan Bhineka
Tunggal Ika yg mempunyai makna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua".
Serta dengan adanya kejadian seperti ini tentunya melanggar UU kebebasan
penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing karena adanya aksi
intoleran tersebut.” Ujar Daud mahasiswa fakultas Hukum di UNISRI.
Menurut Daud munculnya aturan pada dusun tersebut
karena kurangnya tolenrasi antar warga setempat. Awalnya aturan tersebut hanya
mengantispasi pencampuran makam antara umat Muslim dan agama lain. Pada saat
itu mungkin belum terpikiran bila ada umat agama lain yang akan tinggal di
dusun Karet.
“Aturan tersebut ada karena kurangnya rasa toleransi
antar umat beragama.” Ujar Daud. “Terpikir atau tidaknya saya juga tidak tau,
yg jelas dengan adanya kejadian seperti itu, secara tidak langsung mereka tidak
menganggap keberadaan PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA.” Imbuhnya
sambil mengakhir percakapan dalam pesan singkat.
Kejadian tersebut berakhir damai dengan diadakannya
mediasi antara Slamet dengan beberapa pihak terkait, antara lain Pemkab Bantul,
di Kantor Sekda Kabupaten Bantul. Saat itu, hadir pula kepala dukuh, lurah dan RT
setempat.

No comments:
Post a Comment