Sunday, April 14, 2019

Kemana Suara Anak Rantau Berlabuh?




SOLO – Aisyah Aminin salah satu pemilih asal kota Tuban yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah asal karena sekarang dia melanjutkan pendidikan tinggi dan tengah melaksanakan Ujian Tengah Semester di Solo.
Sesuai dengan surat edaran nomor: 307/A.2-II/SR/III/2019 UMS mengadakan Ujian Tengah Semester (UTS) dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai dari tanggal 8-13 April 2019 lalu tahap kedua diadakan tanggal 22-24 April 2019. Menginat adanya pelaksanaan pemilu pada rabu, 17 April 2019.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta ini sering dipanggil dengan nama Mimin sekarang menjabat sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Mahasiswi yang aktif dalam kegiatan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa karena kesibukannya dalam berkegiatan, Mimin tidak bisa pulang ke rumah untuk mengikuti pemungutan suara yang akan di selenggarakan Rabu, 17 April 2019.

 “Sebetulnya ingin sekali pulang, sudah lama nggak pulang karena ada urusan di kampus akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.” Jawab Mimin dalam percakapan Whatsapp. Kendati demikan pada saat ditanyai mengenai form A5, Mimin juga kebingunan. “Saya tidak mengetahui apa itu form A5.” Ujar Mimin.

Form A5 atau formulir A5 sendiri adalah formulir untuk surat pengantar kepada KPU daerah asal untuk pindah memilih di daerah tinggal sekarang. Form tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pemilih sudah terdaftar dan sedang dalam kondisi tertentu seperti pindah dari daerah asal. Fenomena tersebut terjadi karena sedang dalam tugas, bisa bersekolah atau bekerja di luar daerah KTP asal.

“Iya tahu, tetapi waktu ingin mengurus telat dan dulu info tentang form A5 tidak disosialisasikan secara menyeluruh.” Jawab Mimin. Sebenarnya dia berkeinginan untuk pulang kampung dan mengikuti pemilu. Menurutnya sosialisasi mengenai form A5 seharusnya diakan dari pihak kampus agar nantinya seluruh mahasiswa yang ingin pindah memilih mengetahui prosedur tesebut dan tidak ketinggal informasi seputar pemilu.

Polemik kotak suara 'kardus' (Ilustrasi: Andhika Akbaryanysah/detikcom)

Aryan salah satu mahasiswa UMS program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia tetap pulang meskipun bertempat tinggal di Banyumas. Dia tetap mengikuti pemungutan suara meskipun harus menempuh perjaralan dengan waktu tempuh 5-6 jam. Aryan mengetahui mengenai form A5 tetapi karena telat dia tidak sempat mengurus form tersebut.

“Ya, saya tahu mengenai formulir tersebut, tetapi karena setelah UTS ada libur jadi ya pulang aja.” Ujarnya saat di temui di kamar kost. “Hampir saja aku tidak bisa ikut pemilu karena harinya ada di tengah-tengah pekan UTS tetapi setelah adanya surat edaran dari Rektor jadiya pulang.” Tambahnya.

Menurutnya mahasiswa rantau yang tidak mengurus formulir A5 itu bisa jadi karena beberapa hal tetapi kebanyakan karena kesibukan dan kurangnya sosialisasi.

“Mungkin ya karena kurang sosialisasi ke kampus-kampus tapi kebanyakan karena sibuk urusan organisasi.” Tambah Aryan sebagai penutup wawancara.

Pada laman news.detik.com mulai Kamis, 21 Maret 2019 ada 669.737 pemilih urus dokemen pindah TPS. “Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 pemilih,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

No comments:

Post a Comment