![]() |
SOLO – Aisyah Aminin salah
satu pemilih asal kota Tuban yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) daerah asal karena sekarang dia melanjutkan pendidikan tinggi dan tengah
melaksanakan Ujian Tengah Semester di Solo.
Sesuai dengan surat edaran nomor:
307/A.2-II/SR/III/2019 UMS mengadakan Ujian Tengah Semester (UTS) dibagi
menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai dari tanggal 8-13 April 2019 lalu
tahap kedua diadakan tanggal 22-24 April 2019. Menginat adanya pelaksanaan
pemilu pada rabu, 17 April 2019.
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta ini sering
dipanggil dengan nama Mimin sekarang menjabat sebagai anggota Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM). Mahasiswi yang aktif dalam kegiatan mengembangkan minat dan
bakat mahasiswa karena kesibukannya dalam berkegiatan, Mimin tidak bisa pulang
ke rumah untuk mengikuti pemungutan suara yang akan di selenggarakan Rabu, 17
April 2019.
“Sebetulnya
ingin sekali pulang, sudah lama nggak
pulang karena ada urusan di kampus akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.” Jawab
Mimin dalam percakapan Whatsapp. Kendati
demikan pada saat ditanyai mengenai form A5, Mimin juga kebingunan. “Saya tidak
mengetahui apa itu form A5.” Ujar Mimin.
Form A5 atau formulir A5 sendiri adalah formulir untuk
surat pengantar kepada KPU daerah asal untuk pindah memilih di daerah tinggal
sekarang. Form tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pemilih sudah terdaftar
dan sedang dalam kondisi tertentu seperti pindah dari daerah asal. Fenomena tersebut
terjadi karena sedang dalam tugas, bisa bersekolah atau bekerja di luar daerah
KTP asal.
“Iya tahu, tetapi waktu ingin mengurus telat dan dulu
info tentang form A5 tidak disosialisasikan secara menyeluruh.” Jawab Mimin.
Sebenarnya dia berkeinginan untuk pulang kampung dan mengikuti pemilu. Menurutnya
sosialisasi mengenai form A5 seharusnya diakan dari pihak kampus agar nantinya
seluruh mahasiswa yang ingin pindah memilih mengetahui prosedur tesebut dan
tidak ketinggal informasi seputar pemilu.
![]() |
Polemik kotak suara 'kardus'
(Ilustrasi: Andhika Akbaryanysah/detikcom)
|
Aryan salah satu mahasiswa UMS program studi
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia tetap pulang meskipun bertempat tinggal
di Banyumas. Dia tetap mengikuti pemungutan suara meskipun harus menempuh
perjaralan dengan waktu tempuh 5-6 jam. Aryan mengetahui mengenai form A5
tetapi karena telat dia tidak sempat mengurus form tersebut.
“Ya, saya tahu mengenai formulir tersebut, tetapi
karena setelah UTS ada libur jadi ya pulang
aja.” Ujarnya saat di temui di kamar kost. “Hampir saja aku tidak bisa ikut
pemilu karena harinya ada di tengah-tengah pekan UTS tetapi setelah adanya
surat edaran dari Rektor jadiya pulang.” Tambahnya.
Menurutnya mahasiswa rantau yang tidak mengurus
formulir A5 itu bisa jadi karena beberapa hal tetapi kebanyakan karena
kesibukan dan kurangnya sosialisasi.
“Mungkin ya karena
kurang sosialisasi ke kampus-kampus tapi kebanyakan karena sibuk urusan
organisasi.” Tambah Aryan sebagai penutup wawancara.
Pada laman news.detik.com
mulai Kamis, 21 Maret 2019 ada 669.737 pemilih urus dokemen pindah TPS. “Sampai
dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih
atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang
dan perempuan 293.476 pemilih,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di KPU, Jl Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).


No comments:
Post a Comment